MUSDES PERUBAHAN APBDES DESA GIRITENGAH TAHUN 2025
Pemerintah Desa Giritengah Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, bertempat di Balai Desa Giritengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan kelembagaan desa, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa dari Kecamatan Borobudur.
Musyawarah Desa ini merupakan forum tertinggi di tingkat desa yang berfungsi sebagai sarana penyampaian aspirasi, pembahasan, serta pengambilan keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Giritengah menyampaikan bahwa APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah dokumen keuangan desa yang memuat seluruh rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran.
APBDes menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat yang dibiayai dari berbagai sumber seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, dan pendapatan asli desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi perubahan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun prioritas kegiatan.
Perubahan APBDes dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap kondisi nyata di lapangan, seperti perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, realisasi pendapatan yang berbeda dari perencanaan awal, serta adanya kebutuhan mendesak yang belum terakomodir pada APBDes murni.
Oleh karena itu, Musyawarah Desa menjadi langkah penting untuk menyepakati perubahan tersebut agar tetap transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam forum ini, Pemerintah Desa Giritengah memaparkan rincian perubahan anggaran, termasuk pergeseran antar kegiatan, tambahan program prioritas, serta penyesuaian belanja sesuai kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan desa.
Ketua BPD Giritengah dalam sambutannya menegaskan bahwa peran BPD adalah mengawasi dan menyetujui setiap perubahan APBDes agar tetap sesuai dengan aturan serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, kehadiran perwakilan masyarakat dan lembaga desa seperti PKK, LPMD, Karang Taruna, dan RT/RW menjadi bukti bahwa setiap keputusan desa harus melibatkan unsur partisipatif dan tidak hanya ditentukan oleh perangkat desa semata.
Pendamping Desa dari Kecamatan Borobudur juga memberikan arahan teknis agar proses perubahan APBDes tetap mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ditekankan pula pentingnya dokumentasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, diharapkan seluruh pihak memahami arah perubahan APBDes Tahun 2025 serta turut mengawal pelaksanaannya agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Giritengah.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat sebagai dasar penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penulis : Kasi Pemerintahan Desa Giritengah