Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur – Pemerintah Desa Giritengah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Balai Desa Giritengah dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pendamping desa Kecamatan Borobudur.
Musdesus ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Kepala Desa Giritengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi merupakan instrumen penting untuk mewadahi potensi ekonomi warga, mulai dari sektor pertanian, wisata, hingga usaha mikro.
“Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar wadah simpan pinjam, tapi nantinya akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Giritengah. Melalui koperasi, kita ingin hasil pertanian, wisata, dan UMKM bisa dikelola bersama untuk kesejahteraan warga,” ujar Kepala Desa Giritengah dalam sambutannya.
Pendamping Desa Kecamatan Borobudur menambahkan bahwa pembentukan koperasi harus memperhatikan aturan terbaru pemerintah, terutama yang berkaitan dengan transformasi kelembagaan koperasi digital dan berbasis anggota aktif. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM yang menekankan tata kelola koperasi yang modern dan akuntabel.
Kegiatan Musdesus berlangsung dengan suasana partisipatif, di mana peserta memberikan masukan terkait nama koperasi, struktur kepengurusan, hingga bidang usaha yang akan dikembangkan. Selain itu, BPD juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memberikan dukungan moral agar koperasi ini menjadi wadah ekonomi produktif yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan konflik sosial. Sementara tokoh masyarakat berharap agar koperasi tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan bersama.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa “Merah Putih” ini, diharapkan Desa Giritengah dapat semakin mandiri dan menjadi contoh desa yang sukses mengelola potensi lokal secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
→ Mengatur prinsip, tujuan, dan tata cara pembentukan koperasi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
→ Memberikan dasar hukum dalam pembinaan dan digitalisasi koperasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pembentukan dan Pengesahan Koperasi
→ Mengatur syarat administratif dan teknis dalam pembentukan koperasi, termasuk peran desa sebagai fasilitator.
Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan seterusnya
→ Menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa termasuk dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Penutup:
Musdesus Koperasi Desa “Merah Putih” Giritengah tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi desa. Dengan sinergi antara pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan pendamping, diharapkan koperasi ini mampu membawa perubahan nyata menuju desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.